Undang-undang (UU) No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara memuat perubahan mendasar dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Perubahan mendasar di bidang pertanggungjawaban yang berupa laporan keuangan dan disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. 2003_ART_PP_PEME06_77a.pdf